Standar Layanan Penetapan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik

No. SK: 170/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Permohonan Perpanjangan penahanan
  2. Surat perintah penahanan dari penyidik
  3. Surat perpanjangan penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri
  4. Surat perintah penahanan dari JPU
  5. Penetapan perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri
  6. Berita Acara Pendapat (Resume)

  1. Menerima permohonan perpanjangan penahanan melalui aplikasi e-Berpadu
  2. Meneliti kelengkapan berkas telah sesuai dengan checklist kelengkapan permohonan perpanjangan penahanan
  3. Melaksanakan verifikasi data oleh Panitera Muda Pidana
  4. Penandatanganan Dokumen secara elektronik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  5. Mengarsipkan dokumen Perpanjangan Penahanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1.       Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

2.       Melalui aplikasi SIWAS

3.       Melalui aplikasi LAPOR

4.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM&SPAK,Survei Harian)

5.       Melaui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300

6.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853

7.       Melalui Nomor Telepin Pengadilan Negeri Pangkalan Bun : (0532) 21014

8.       Melalui WA 0853 5033 5554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store