Standar Layanan Pengelolaan Pengaduan

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Mengisi Surat Laporan Pengaduan
  2. Identitas Pemohon/KTP

  1. Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke Panmud Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor
  2. Selanjutnya PPID mengklarifikasi pengaduan
  3. Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti mengenai kewenangan - Dalam hal Pengadilan Negeri berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti/membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Negeri akan membuat surat tugas untuk Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani BA Pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan ; - Ketua Pengadilan Negeri akan membuat rekomendasi ; - Dalam hal Pengadilan Negeri tidak berwenang, Ketua Pengadilan Negeri meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke HATIWASDA/ BAWAS MA RI;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan

  1. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 25578300
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store