Standar Layanan Memperoleh Bantuan Hukum

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Mengajukan permohonan bantuan hukum
  2. Identitas Pemohon/ KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Petugas PTSP menerima permohonan bantuan hukum
  2. Mencatat permohonan informasi dalam register
  3. Penelitian kepatuhan pembebasan biaya perkara
  4. Menyerahkan penetapan pembebasan biaya perkara
  5. Pengarsipan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penentapan Bebas Biaya Perkara

  1. Melalui aplikasi SIWAS -https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 25578300
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store