Standar Layanan Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Permohonan
  2. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana (bermaterai Rp.10.000)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy SKCK
  5. Foto ukuran 4x6

  1. Menerima Permohonan Pendaftaran Surat Keterangan tidak Tersangkut Perkara melalui ERATERANG
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat keterangan tidak tersangkut perkara
  3. Mencetak surat keterangan tidak tersangkut perkara dari aplikasi Eraterang
  4. Memeriksa surat oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera
  5. Menandantangani Surat Tidak tersangkut perkara oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  6. Mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register
  7. Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
  8. Pengarsipan

210 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

  1. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 25578300
  2. Melaluinomor telpon Pengadilan Tinggi (0536) 3221853
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store