Standar Layanan Pendaftaran Surat Izin Khusus

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah
  3. Fotocopy Kartu Identitas

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran Surat Izin Kuasa Khusus
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran Surat Izin Kuasa Khusus
  3. Membuat dan memeriksa konsep surat izin Kuasa Khusus
  4. Menandatangani Surat Izin Kuasa Khusus
  5. Mencatat surat Izin Kuasa Khusus ke dalam buku register
  6. Menyerahkan surat izin kuasa yang didaftarkan kepada pemohonan
  7. Pengarsipan

125 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kuasa Khusus

  1. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 25578300
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store