Sertifikasi Aspek Pemenuhan Cara Produksi Obat Tradisonal yang Baik

  1. Merupakan Usaha Obat Tradisional UKOT atau UMOT
  2. Memiliki NIB RBA dengan Kode KBLI 21022 - Industri Obat Tradisional untuk Manusia
  3. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  4. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi https://www.e-sertifikasi.pom.go.id/
  5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Teknis
  7. Ijazah Penanggung Jawab Teknis
  8. Surat Perjanjiian antara Penanggung Jawab Teknis dengan pimpinan perusahaan
  9. Surat Pernayataan Komitmen (pengajuan baru)
  10. Denah Layout sesuai ketentuan CPOTB (pengajuan baru)
  11. Dokumen Mutu (pengajuan baru)
  12. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap (perpanjangan)
  13. Berita Acara Pemeriksaan dari inspeksi rutin bersama perkembangan CAPA dua tahun terakhir / pemeriksaan terakhir

  1. Pemohon melakukan pengajuan sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai dan akan terkoneksi ke aplikasi https://www.e-sertifikasi.pom.go.id/
  2. Pemohon pelakukan pendaftaran untuk membuat akun perusahaan di https://www.e-sertifikasi.pom.go.id/
  3. Pemohon melakukan input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukun ke subsite https://www.e-sertifikasi.pom.go.id/
  4. Petugas menerima permohonan dan melakukan evaluasi.
  5. Jika dinyatakan tidak lengkap maka pemohon melakukan unggah perbaikan dan / atau tambahan data, jika dinyatakan lengkap maka akan dilakukan inspeksi ke sarana
  6. Balai POM di Payakumbuh menerbitkan surat keputusan hasil inspeksi, baik berupa surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB bertahap atau suratpermintaan tambah data/tindakan Perbaikan dan tindakan pencegahan(TPTP)/ Corrective Action Preventive Action
  7. Pemohon menyusun dan melaksanakan TPTP (40 hari, dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 20 hari kerja, perhitungan waktu clock off))
  8. Balai POM di Payakumbuh menerima dan mengevaluasi TPTP/CAPA
  9. Balai POM di Payakumbuh menerbitkan surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB bertahap
  10. Badan POM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara Bertahap


  • Pemeriksaan Sarana : 6 HK
  • Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan : 14 HK
  • Evaluasi Corrective Action Preventive Action (CAPA) (Clock On Clock Off) : 22 HK
  • Penerbitan Rekomendasi Sertifikasi Aspek CPOTB : 6 HK
  • Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB : 7 HK

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik


a.Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 

b. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 
  1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara; 
  2. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 
c. Pengaduan disampaikan secara langsung melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan melalui media pelaporan sebagai berikut: 
  • sangintegritas.pom.go.id 
  • bpom_payakumbuh@pom.go.id 
  • WhatsApp 081389990492 
  • Telepon (0752)7972899
  • www.lapor.go.id 
  • Kotak Pengaduan ULPK Balai POM di Payakumbuh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store