Standar Layanan Penerbitan Surat Akta di bawah Tangan

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Mengajukan permohonan akta dibawah tangan (Waarmeking)
  2. KTP masing-Masing ahli waris
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotocopy dan Buku Tabungan Asli
  5. Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris

  1. Petugas PTSP menerima permohonan legalisasi Susrat Akta dibawah tangan
  2. Meneliti dan mencatat permohonan Legalisasi Surat Akta dibawah tangan
  3. Memproses legalisasi Surat Akta di bawah tangan
  4. Permohonan membayar PNBP
  5. Menyerahkan surat pernyatan Ahli Waris yang diminta melalui petugas PTSP
  6. Pengarsipan

235 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Akta di bawah Tangan

  1. Melalui aplikasi SIWAS  pada alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store