Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik

  1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 46441 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi Sertifikasi CDOB yaitu http://www.sertifikasicdob.pom.go.id
  4. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat.
  5. Izin PBF atau pengakuan sebagai PBF Cabang
  6. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggung Jawab
  7. Denah lokasi dan tata letak (layout)
  8. Daftar produk yang didistribusikan
  9. Struktur organisasi
  10. Daftar personalia dan uraian kerja (jobdesk)
  11. Daftar peralatan/ perlengkapan/ terkualifikasi/ terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan
  12. Kebijakan mutu dan daftar Standard Operating Procedure (SOP)/Quality management system
  13. Dokumen self assessment

  1. Melakukan pengajuan sertifikasi CDOB melalui PB-UMKU OSS RBA sesuai dengan KBLI dan akan terkoneksi ke aplikasi Sertifikasi CDOB yaitu https://www.sertifikasicdob.pom.go.id/
  2. Melakukan pendaftaran untuk membuat akun perusahaan di https://www.sertifikasicdob.pom.go.id/
  3. Pemohon melakukan input data secara elektronik dan mengunggah dokumen dokumen pendukung ke subsite https://www.sertifikasicdob.pom.go.id/
  4. Petugas Balai POM di Payakumbuh akan melakukan Evaluasi Dokumen, Bila tidak sesuai makan pemohon diharuskan unggah perbaikan atau tambahan dokumen
  5. Balai POM di Paykumbuh melakukan pemeriksaan saranadan menginput hasil pemeriksaan sarana dalam aplikasi (10 Hari Kerja), Jika Terdapat ketidak sesuaian maka pemohon dimiminta untuk melakukan Tindakan Perbaikan dan Tidakan Pencegahan (TPTP)/ Corrective Action Preventif Action (CAPA). Penyampaian CAPA Maksimal 2 (dua) kali dan diberikan waktu penyelesaian CAPA masing-masing 40 hari Kerja. Jika dalam kurum waktu tersebut pemohon tidak menyampaikan CAPA maka permohonan akan ditolak
  6. Balai POM di Payakumbuh akan melakukan Evaluasi CAPA
  7. Bila Hasil pemeriksaan dan/ atau Hasil Evaluasi CAPA dinyatakan sesuai maka Balai POM di Payakumbuh akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan Sertifikasi CDOB
  8. Badan POM RI menerbitkan sertifikasi CDOB

Jangka waktu pelayanan 49 Hari Kerja

  • Pemeriksaan sarana dan menginput hasil pemeriksaan : 10 HK
  • Evaluasi CAPA : 30 HK
  • Rekomendasi Penerbitan Sertifikasi CDOB : 4 HK

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak

Rekomendasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik

a.Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 

b. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 
  1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara; 
  2. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 
c. Pengaduan disampaikan secara langsung melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan melalui media pelaporan sebagai berikut: 
  • sangintegritas.pom.go.id 
  • bpom_payakumbuh@pom.go.id 
  • WhatsApp 081389990492 
  • Telepon (0752)7972899
  • www.lapor.go.id 
  • Kotak Pengaduan ULPK Balai POM di Payakumbuh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store