Permohonan Kasasi

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Putusan Tingkat Banding
  2. KTP
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Memori Kasasi

  1. Permohonan Kasasi dapat diajukan 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan Fotocopy putusan tingkat banding Fotocopy KTP Surat kuasa khusus Surat perintah penyitaan barang bukti Softcopy memori kasasi Membayar panjar biaya kasasi

Permohonan Kasasi

Permohonan Kasasi

Permohonan Kasasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kasasi"