Pengajuan Upaya Hukum Banding

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Memori Banding
  2. Surat Kuasa Khusus
  3. Panjar Perkara
  4. Relas Pemberitahuan Putusan

  1. Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya] Memori Banding hard copy dan soft copy (CD) Surat Kuasa Khusus Panjar Perkara Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)

Pengajuan Upaya Hukum Banding

Pengajuan Upaya Hukum Banding

Pengajuan Upaya Hukum Banding

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Upaya Hukum Banding"