Pengajuan Gugatan

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Ecourt
  2. KTP
  3. Surat Gugatan
  4. Surat Kuasa

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ; Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat) Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Pengajuan Gugatan

Pengajuan Gugatan

Pengajuan Gugatan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Gugatan"