Permintaan Perpanjangan Penahanan

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Surat permohonan Perpanjangan penahanan dari Penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP)
  4. Surat perintah penahanan dan Berita Acara Penahanan dari Penyidik
  5. Surat perintah penahanan dan Berita Acara Penahanan dari Penyidik
  6. Surat perintah penahanan dan Berita Acara Penahanan dari Penyidik

  1. Surat permohonan Perpanjangan penahanan dari Penyidik Laporan polisi Surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) Surat perintah penahanan dan Berita Acara Penahanan dari Penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan Resume

Permintaan Perpanjangan Penahanan

Permintaan Perpanjangan Penahanan

Permintaan Perpanjangan Penahanan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Perpanjangan Penahanan"