Persetujuan Sita

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Permohonan Sita
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. SPDP
  5. Surat Perintah Penyitaan
  6. BA Penyitaan
  7. Surat tanda penerimaan barang bukti
  8. Resume/berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka
  9. oftcopy semua yang dimasukkan kedalam compact disk (CD)

  1. Permohonan izin khusus/persetujuan sita Laporan polisi Surat perintah penyidikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Surat perintah penyitaan barang bukti Berita acara penyitaan barang bukti Surat tanda penerimaan barang bukti/li> Resume/berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka softcopy semua yang dimasukkan kedalam compact disk (CD)

Persetujuan Sita

Persetujuan Sita

Persetujuan Sita

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Sita"