Pelimpahan Berkas Perkara Pidana

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Surat Dakwaan
  2. KTP Jaksa

  1. Surat dakwaan disertai dengan soft copy (CD) dan Barang Bukti Foto Copy KTP Jaksa yang bersangkutan (bagi jaksa yang belum pernah menyerahkan Foto Copy KTP), Saat tuntutan disertai dengan soft Copy Pelimpahan perkara 10 (sepuluh) hari sebelum tahanan habis

Pelimpahan Berkas Perkara Pidana

Pelimpahan Berkas Perkara Pidana

Pelimpahan Berkas Perkara Pidana

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Perkara Pidana"