Permohonan Surat Kuasa Insidentil

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa
  3. KTP
  4. Surat Keterangan
  5. Silsilah Keluarga
  6. Materai Rp. 10.000

  1. a. Surat permohonan yang ditujukan kepada KPN b. Asli dan fotokopi Surat Kuasa (4 rangkap) c. Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (4 rangkap) d. Asli dan fotokopi surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, menerangkan adanya hubungan keluarga antara Pemberi dan Penerima Kuasa e. Asli dan Fotokopi Silsilah Keluarga f. Materai Rp.10.000,- (6 buah)

Permohonan Surat Kuasa Insidentil

Permohonan Surat Kuasa Insidentil

Permohonan Surat Kuasa Insidentil

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Kuasa Insidentil"