Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. Foto
  4. Kartu Keluarga
  5. SKCK
  6. Ijazah
  7. Surat Pengantar

  1. Membawa dokumen peryaratan ke Pengadilan Negeri Selong

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana"