Pelayanan Persidangan

No. SK: W25-U4/93/KP.04.6/6/2022

  1. Kehadiran Pihak

  1. Pemanggilan para pihak dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan Negeri Selong agar masuk ke ruang sidang untuk Pemeriksaan perkara

Sidang Pengadilan Negeri Selong dimulai pada jam 09.00 Wib setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sidang Pengadilan Negeri Selong dimulai pada jam 09.00 Wib setiap hari kerja

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

 b. layanan pesan singkat/SMS;

 c. surat elektronik (e-mail);

 d. faksimile;

 e. telepon;

 f. meja Pengaduan;

 g. surat; dan/atau

 h. kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persidangan"