Layanan Rekomendasi Sertifikat Penerapan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik

No. SK: OT.03.03.10A.01.24.08

  1. a. Industri Kosmetika harus memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Online Single Submission https://oss.go.id
  2. b. Industri Kosmetika yang telah memenuhi ketentuan, sebelum mengajukan permohonan penerbitan PB-UMKU : Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Golongan B harus mengajukan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.

  1. PENDAFTARAN AKUN PERSETUJUAN DENAH BANGUNAN PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI SERTIFIKAT PEMENUHAN ASPEK CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika secara bertahap atau tidak bertahap telah menerapkan CPKB

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A 2. Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Golongan B

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

a. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl.Tompeyan I, Tegalrejo, Yogyakarta

b.  Telepon     : (0274) 519052; 552250

d. Whatsappacebook  :  Balai Besar POM Yogyakarta

g.    Instagram : bbpom_yogyakarta

h.   X : @bpom_yogyakarta

i.     Kotak saran

j.      Papan Aspirasi (PARIS)

k.    Complaint Manager no. Hp: 08112785252

l.     Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online