Surat Izin Juru Bor (SIJB)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Ijazah Pendidikan minimal SMU sederajat
  5. Sertifikat Keterampilan atau Keahlian Kerja sebagai juru bor (SKK)
  6. Daftar Riwayat hidup dan Pengalaman Kerja Juru Bor dalam 3 Tahun Terakhir dibidang pengeboran air tanah dilengkapi dengan bukti pengalaman kerja
  7. Pas Foto bewarna berukuran 3x4
  8. Surat Pernyataan bermaterai sebagai Juru Bor di Perusahaan Pengeboran Air Tanah
  9. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab;
  10. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga
  11. PERPANJANGAN :
  12. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  13. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  14. Sertifikat Keterampilan Kerja atau Keahlian Kerja (SKK) Sebagai Juru Bor;
  15. Daftar Riwayat Hidup dan Pengalaman Kerja Juru Bor dalam 3 (tiga) tahun terakhir di bidang pengeboran air tanah dilengkapi dengan bukti-bukti pengalaman kerja selama masa belaku SIJB sebelumnya
  16. Pas Foto Berwarna Berukuran 3 x 4
  17. Surat Pernyataan bermaterai sebagai Juru Bor di Perusahaan Pengeboran Air Tanah
  18. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  19. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas idak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Surat Izin Juru Bor (SIJB)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online