Rekomendasi dan Pendampingan Pengangkatan Anak (ADOPSI)

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan Pengangkatan anak (ADOPSI)
    2. Membuat pernyataan tertulis diatas materai bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan anak
    3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda Lampung Suami Istri
    4. Surat Keterangan sehat dari Dokter pemerintah Suami Istri
    5. Surat dalam keadaan sehat rohani/Surat keterangan kesehatan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung
    6. Surat Keterangan dari Dokter Kandungan Surat keterangan fungsi Organ Produksi Cota dari dokter Obseterteri dan Genekoli RS. Umum Pemerintah
    7. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Kampung setempat, suami istri. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), POLRI dan TNI melamfirkan Daftar Gaji/Slip Gaji
    8. Surat Keterangan dari pihak keluarga kedua Calon Orang Tua angkat (COTA)
    9. Surat Pernyataan/Berita acara Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung kepada Calon Orang Tua Angkat di Saksikan oleh 2 orang Saksi dan diketahui oleh RT/RW setempat bermaterai
    10. Akte Kelahiran Calon Orang Tua Angkat suami istri
    11. Surat Keterangan kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
    12. Fotocopy Surat Nikah Calon Orang Tua angkat (COTA)
    13. Foto Keluarga Calon Orang Tua dan Anak Angkat
    14. Laporan Sosial Calon Orang Tua dan Anak Angkat
    15. Menyampaikan Permohonan Informasi beserta persyaratan Adopsi Anak kepada Petugas Front Office
    16. Mengisi Formulir permohonan informasi sekaligus melengkapi data diri

  • Prosedur/Alur Layanan
    1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi beserta persyaratan adopsi anak kepada petugas front office
    2. Mengisi formulir permohonan informasi sekaligus melengkapi data diri
    3. Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memnuhi syarat akan dikembalikan.
    4. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh bidang terkait
    5. Informasi diberikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)

Mekanisme Penyampaian Pengaduan; Pemohon mengajukan pengaduan atau keluhan yang diterima oleh Front Office (FO) untuk selanjutnya diteruskan ke unit yang menangani pelayanan dan pengaduan untuk di analisa dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahannya. Dan semua bentuk pengaduan yang masuk harus secara jelas menerangkan identitas pengadu agar petugas dapat mengkonfirmasi pengaduan yang telah disampaikan tersebut.

Adapun sarana pengaduan yang disediakan pada Dinas Sosial : 

a. Telepon/HP (0821-8377-3738) / Whatsapp (0852-6632-3698) 

b.Website/Form Pengaduan, (https://dinsos.waykanankab.go.id)

c. Email (dinsoswk21@gmail.com) 

d. Kotak Pengaduan (Formulir Pengaduan) 

e. Integrasi SP4N Lapor!

 f. Pengaduan Langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pengangkatan Anak (ADOPSI)"