Surat Keterangan Ijazah/STTB Hilang/Salah ketik Bidang Pendidikan Dasar

No. SK: 188.45/081/416-101/2023

  1. a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  2. b. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani di atas materai 10.000,-;
  3. c. Fotocopy KTP;
  4. d. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. e. Apabila kondisi Ijazah rusak atau hilang, tidak dapat dibaca sebagian,tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat, permohon harus memiliki bukti-bukti (dua) orang teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama

  1. 1. Pemohon Mengajukan dokumen/berkas
  2. 2. Staff memverifikasi berkas sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan surat keterangan
  3. 3. Staff memberikan tanda terima bukti penyerahan berkas
  4. 4. Jabfung mengajukan paraf persetujuan ke Kabid Kemudian Ke Sekretaris Dinas
  5. 5. Kepala Dinas Menandatangani Surat Keterangan
  6. 6. Staff Bisa Mencatat Surat Keterangan pada buku mutasi
  7. 7. Surat Keterangan diberikan kepada pemohon dan diarsip

145 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sesuai dengan ranah pengaduan dan diinformasikan secara langsung sepanjang masalahnya bisa diselesaikan. Untuk pengaduan yang belum bisa diselesaikan akan disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk dapat kebijakan lebih lanjut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijazah/STTB Hilang/Salah ketik Bidang Pendidikan Dasar"