Penyerahan salinan Putusan

  1. Surat Kuasa apabila pihak (Pemohon/Penggugat/ Tergugat) diwakilkan

  1. Pihak menghadap di Meja PTSP Perdata dan menyerahkan Surat Kuasa apabila diwakilkan
  2. Petugas membuat salinan Putusan
  3. Pihak membayar biaya PNBP dan Leges salinan putusan
  4. Petugas PTSP Perdata menyerahkan salinan Putusan yang diminta

15 Menit

Biaya PNBP Rp.500,00 perlembar dan leges

Salinan Putusan

·  Kotak kritik/saran.

·  Call Center Pengadilan Negeri Pasarwajo  di 0812 5556 1932

·  Survei Pelayanan (Kepuasan Masyarakat & Persepsi anti korupsi)

·  Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Pasarwajo

·  AplikasiSiwas: www.siwas.mahkamahagung.go.id

·  melalui email di pnpasarwajo@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan salinan Putusan "