Permohonan Pengesahan Perkawinan yang belum dicatat di Catatan Sipil

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  3. Fotocopy akta kelahiran anak (jika sudah mempunyai anak)
  4. Fotocopy surat keterangan menikah dari instansi/ Desa/Lurah

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen persnyaratan di loket pelayanan perdata
  2. Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Permohon
  4. Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-court
  5. pemohon melakukan pembayaran melalui virtual acount
  6. Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
  7. Pemohon mengikuti sidang
  8. Pemohon meminta secara langsung untuk pengambilan Penetapan atau mengambil pada aplikasi E-court

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penetapan

·  Kotak kritik/saran.

·  Call Center Pengadilan Negeri Pasarwajo  di 0812 5556 1932

·  Survei Pelayanan (Kepuasan Masyarakat & Persepsi anti korupsi)

·  Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Pasarwajo

·  AplikasiSiwas: www.siwas.mahkamahagung.go.id

·  melalui email di pnpasarwajo@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Perkawinan yang belum dicatat di Catatan Sipil"