Permohonan perwalian anak

  1. surat permohonan dari pemohon bermatarai Rp. 10.000,
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
  4. Fotocopy akte kelahiran
  5. surat keterangan kematian
  6. surat pernyataan kuasa wali dari orang tua anak

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan ke loket peleyanan perdata
  2. Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Permohon
  4. Pemohon mengisi kelengkapan data pada aplikasi E-court
  5. Pemohon melakukan pembayaran melalui virtual acount
  6. Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
  7. Pemohon mengikuti sidang
  8. Pemohon meminta secara langsung untuk pengambilan Penetapan atau mengambil pada aplikasi E-court

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penetapan

kota kritik dan saran Pengadilan Negeri Pasarwajo Call Center Pengadilan Negeri Pasarwajo  di 0812 5556 1932 Survei Pelayanan (Kepuasan Masyarakat & Persepsi anti korupsi) Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Pasarwajo AplikasiSiwas: www.siwas.mahkamahagung.go.id melalui email di pnpasarwajo@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perwalian anak"