Pengembalian Sisa Panjar Tingkat Pertama

  • pengembalian sisa panjar perkara
    1. membawa surat kuasa apabila diwakilkan
    2. membawa surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar
    3. membawa kartu tanda pengenal

  • pengembalian sisa panjar perkara
    1. pemohon menghadap pada petugas PTSP
    2. pemohon menerangkan maksud untuk mengambil sisa pajar perkara dengan melampirkan syarat yang berlaku
    3. Pemohon/Penggugat atau yang diberi Kuasa dalam perkara tersebut menandatangani bukti penerimaan pengembalian sisa biaya perkara yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Jurnal Keuangan Perdata.
    4. Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut kepada Pemohon/ Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut.

Tidak dipungut biaya

Uang Pengembalian Sisa Panjar, Kwitansi

  1. Kotak kritik/saran.
  2. Call Center Pengadilan Negeri Pasarwajo 0812 5556 1932
  3. Survei Pelayanan (Kepuasan Masyarakat & Persepsi anti korupsi)
  4. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Pasarwajo
  5. AplikasiSiwas: www.siwas.mahkamahagung.go.id
  6. melalui email di pnpasarwajo@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Sisa Panjar Tingkat Pertama"