Pengembalian Sisa Panjar Tingkat Pertama

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk mengambil sisa panjar kepada Petugas PTSP bagian Perdata
  2. Menunjukan identitas diri

  1. Pemohon datang ke meja PTSP Perdata
  2. Petugas PTSP Perdata mengarahkan Pihak ke Bagian Kasir Perdata untuk konfirmasi Pengembalian Sisa Panjar Biaya
  3. Petugas Kasir Perdata akan memberikan uang pengembalian sisa panjar biaya dan memberikan bukti pengembalian sisa panjar
  4. Jika pengembalian sisa panjar biaya sudah melewati 6 bulan dan belum diambil, maka Pengadilan akan bersurat ke Pihak, jika tidak diambil maka akan masuk Kas Negara

1 Jam

Tidak Ada Biaya

Uang Pengembalian Sisa Panjar, Kwitansi

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store