Pemeriksaan Berkas/ Inzage Oleh Para Pihak

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage
  2. Menunjukan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampirkan dengan fotokopi KTP Penerima Kuasa, fotokopi surat sumpah dan fotokopi KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotokopi penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN
  3. Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada Petugas
  2. Petugas menyampaikan Permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata
  3. Panitera Muda Perdata/Staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut
  4. Petugas membuat akta memeriksa berkas/Inzage yang ditandatangani oleh Pemohon Inzage dan Panitera

1 Jam

Tidak Ada Biaya

Salinan Akta

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store