Permohonan Eksekusi

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Salinan Putusan Perkara Perdata
  3. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampirkan dengan fotokopi KTP Penerima Kuasa, fotokopi surat sumpah dan fotokopi KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotokopi penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, Surat Permohonan untuk menjadi Kuasa Insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)

  1. Pemohon datang ke PTSP Bagian Perdata dengan membawa persyaratan
  2. Petugas PTSP bagian Perdata meneliti kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Dokumen persrayatan disampaikan kepada PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk didisposisi secara berjenjang
  4. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas PTSP bagian Perdata

14 Hari kerja

Berdasarkan Panjar Biaya pada aplikasi e-Court

Penetapan Eksekusi

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store