Permohonan Konsinyasi

  1. Permohonan Konsinyasi
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Termohon
  3. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampirkan dengan fotokopi KTP Penerima Kuasa, fotokopi surat sumpah dan fotokopi KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotokopi penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, Surat Permohonan untuk menjadi Kuasa Insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)
  4. Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  5. Fotokopi surat Penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  6. Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Wali Kota tentang penetapan lokasi pembangunan
  7. Fotokopi surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
  8. Fotokopi bukti bahwa Termohon sebagai Pihak yang berhak atas objek Pengadaan Tanah
  9. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon datang ke PTSP Bagian Perdata dengan membawa persyaratan
  2. Petugas PTSP bagian Perdata meneliti kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Petugas PTSP bagian Perdata melakukan validasi panjar biaya perkara
  4. Petugas e-court memvalidasi pembuatan akun pengguna
  5. Pemohon mendaftar dan menggunggah seluruh berkas yang dibutuhkan (akan didampingi petugas e-court apabila diperlukan)
  6. Pemohon membayar panjar biaya perkara sesuai dengan yang tertera setelah pemohon berhasil mendaftar melalui e-court
  7. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke petugas e-court
  8. Petugas e-court memvalidasi pembayaran dan mendaftarkan perkara pemohon ke aplikasi SIPP
  9. Pemohon tinggal menunggu panggilan sidang

3 Jam

Berdasarkan Panjar Biaya pada aplikasi e-Court

Penetapan Konsinyasi

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store