Permohonan Upaya Peninjauan Kembali Perdata

  1. Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  2. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampirkan dengan fotokopi KTP Penerima Kuasa, fotokopi surat sumpah dan fotokopi KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotokopi penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, Surat Permohonan untuk menjadi Kuasa Insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi) jika ada
  3. Memori/Kontra Memori Peninjauan Kembali (14 Hari setelah menyatakan Peninjauan Kembali
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Petugas PTSP Perdata menerima berkas/ dokumen persyaratan
  2. Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan persyaratan dan melakukan validasi panjar biaya perkara
  3. Membuat Tanda Terima/Akta Pernyataan Banding yang ditandatangani oleh Pemohon/Kuasanya dan Panitera

3 Jam

Berdasarkan Panjar Biaya pada aplikasi e-Court

Akta Pernyataan Peninjauan Kembali

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store