Permohonan Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan atau Kuasanya yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  3. Fotocopy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan dispensasi nikah
  4. Fotcopy surat penolakan dari gereja karena belum cukup umur (18 tahun kebawah)
  5. Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan

  1. Pemohon datang ke PTSP Bagian Perdata dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk konsultasi didisposisi secara berjenjang
  2. Petugas PTSP Perdata menerima berkas, melakukan sesi konsultasi terkait layanan yang dibutuhkan Pemohon
  3. Pemohon membuat akun e-Court apabila belum memiliki akun pada aplikasi E-Court
  4. Petugas e-court memvalidasi pembuatan akun pengguna
  5. Pemohon mendaftar dan menggunggah seluruh berkas yang dibutuhkan (akan didampingi petugas e-court apabila diperlukan)
  6. Pemohon membayar panjar biaya perkara sesuai dengan yang tertera setelah pemohon berhasil mendaftar melalui e-court
  7. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke petugas e-court
  8. Petugas e-court memvalidasi pembayaran dan mendaftarkan perkara pemohon ke aplikasi SIPP
  9. Pemohon tinggal menunggu panggilan sidang

2 Jam

Berdasarkan Panjar Biaya pada aplikasi e-Court

Penetapan Dispensasi Nikah

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online