Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana

  • Perkara didaftarkan melaui aplikasi ecourt Mahkamah Agung
    1. Nilai Gugatan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Penggugat melakukan pendaftaran perkara melalui aplikasi ecourt Mahkamah Agung
    2. Jika penggugat belum memiliki akun ecourt, meminta kepada petugas untuk dibuatkan akun
    3. Penggugat mengisi semua form secara lengkap dan benar memalui aplikasi ecourt
    4. Jika ada yang tidak dimengerti dapat menghubungi petugas layanan pada Pengadilan Negeri Pasarwajo
    5. Perkara yang telah terdaftar secara online melalui ecourt akan dilakukan sinkronisasi untuk selanjutnya di daftarkan melalui SIPP

Setelah sinkronisasi ecourt melalui SIPP

Biaya pada saat melakukan pendaftaran perkara secara otomatis disediakan sistem berdasarkan SK Panjar Biaya Perkara yang telah ditetapkan

Perkara Gugatan Sederhana Terdaftar di Pengadilan

  1. Kotak kritik/saran.
  2. Call Center Pengadilan Negeri Pasarwajo
  3. Survei Pelayanan (Kepuasan Masyarakat & Persepsi anti korupsi)
  4. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Pasarwajo
  5. AplikasiSiwas: www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana"