Permohonan Tindak Pidana Ringan

  1. Berkas Perkara

  1. Petugas PTSP bagian Pidana menerima permohonan Tindak Pidana Ringan dari Penyidik, kemudian diperiksa kelengkapan permohonan
  2. Petugas PTSP bagian Pidana memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan tersebut sudah lengkap dan diterima
  3. Petugas PTSP bagian Pidana memasukkan data ke aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  4. Petugas PTSP bagian Pidana menyerahkan berkas ke Kepaniteraan Pidana kemudian Kepaniteraan Pidana mencatat permohonan Tindak Pidana Ringan tersebut ke buku register Tindak Pidana Ringan
  5. Kemudian berkas permohonan Tindak Pidana Ringan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk ditunjuk Hakim melalui SIPP
  6. Setelah ditunjuk Hakimnya lalu berkas diserahkan ke Panitera untuk ditunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP, selanjutnya berkas diserahkan ke Hakim yang ditunjuk untuk ditetapkan hari sidang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.      Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

3.      Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097

4.      Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020

5.      Melalui nomor WA : 0821-9715-9334

 6.   Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store