Pelayanan Rekam Medis

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas,
    2. Kartu berobat (bila ada).
  • Pasien BPJS/JKN
    1. Kartu identitas,
    2. kartu berobat (bila ada),
    3. Surat rujukan dari FKTP yang berlaku
    4. Surat pengantar rawat inap dari Poliklinik atau IGD.
  • Pasien Jasa Raharja
    1. Kartu identitas,
    2. Kartu berobat, Surat pengantar rawat inap dari Poliklinik atau IGD
    3. Surat Laporan dari Kepolisian,
    4. Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
  • Pasien Asuransi
    1. Kartu Identitas,
    2. Kartu Peserta Asuransi
    3. Surat pengantar rawat inap dari Poliklinik atau IGD
    4. Kartu berobat (bila ada )

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien mengambil nomor antrean pendaftaran
    2. Pasien menunggu antrean panggilan pendaftaran
    3. Petugas pendaftaran melakukan pemanggilan
    4. Pasien menunjukkan identitas dan/atau persyaratan administrasi kepada petugas pendaftar
    5. Petugas melakukan skrining dan anamnesis singkat keluhan penyakit untuk menentukan tujuan poliklinik yang dibutuhkan
    6. Petugas melakukan input data pasien
    7. Pasien mendapatkan nomor antrean pelayanan rawat jalan
    8. Petugas mengarahkan pasien untuk menuju poliklinik tujuan
    9. Petugas rekam medis menyiapkan dokumen medis pasien dan mengantar ke poli yang bersangkutan
  • Pelayanan Rawat Inap
    1. Keluarga pasien mengambil nomor antrean admisi
    2. Keluarga menunggu antrean panggilan admisi
    3. Keluarga menunjukkan identitas dan atau syarat administrasi kepada petugas admisi
    4. Petugas admisi informasikan ketersediaan kamar
    5. Keluarga memilih kamar
    6. Petugas melakukan input data pasien
    7. Petugas meminta persetujuan umum (General Consent)
    8. Petugas admisi mencetak gelang, pink untuk pasien Wanita dan biru untuk pasien Laki-laki
    9. Petugas menghubungi ruang rawat inap yang dituju untuk memastikan kesiapan ruangan
    10. Petugas menyiapkan dokumen medik pasien
    11. Dokumen medik dan gelang diserahkan kepada petugas pengantar.
    12. Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap yang dituju

.

1.    Umum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.   Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi   Peserta

Elekrtonik Rekam Medis

rspauhardjolukito.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"