Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Foto KTP
  2. Foto Bukti Kepemilikan
  3. Foto KTP
  4. Foto Bukti Kepemilikan

  1. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia di e-Berpadu
  2. Pemohon tidak perlu memiliki, membuat ataupun melakukan registrasi pengguna, cukup mengentri email dan nomor whatsapp aktif yang nantinya diperlukan dalam proses pemberitahuan/notifikasi
  3. Pemohon juga akan diminta untuk mengunggah KTP. Pemohon dapat mengunggah foto KTP yang sudah dimiliki atau menggunakan kamera HP untuk mengfoto KTP yang selanjutnya akan diunggah pada formulir
  4. Sistem akan menampilkan QR Code dan Status Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti, Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan izin pinjam pakai barang bukti yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
  5. Pemohon juga dapat mencetak Dokumen Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti yang berisi QR Code dan Status Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
  6. Pemohon dapat membuka link yang ada pada pesan notifikasi untuk mengunduh dokumen izin pinjam pakai barang bukti yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada tombol “Download”

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online