Permohonan Perpanjangan Penahanan

  1. Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Resume

  1. Pengajuan permohonan Perpanjangan Penahanan penyidik/Penuntut Umum akan diminta untuk memasukkan data dan berkas perkara, Dokumen yang dapat diunggah/di- upload berupa dokumen dengan ekstensi “PDF”
  2. Setelah lengkap, Sistem akan mengirimkan notifikasi (pemberitahuan) kepada pengadilan melalui email dan WhatsApp
  3. Setelah Petugas Pengadilan Negeri memverifikasi dan meregister permohonan, Penetapan Permohonan Perpanjangan Penahanan yang telah dibuat dan diunggah/di-upload oleh Pengadilan Negeri akan diberitahukan kepada penyidik melalui notifikasi/pemberitahuan email dan WhatsApp
  4. Penyidik dapat mengunduh/men- download dokumen penetapan. Dokumen penetapan yang diunggah /di-upload oleh Pengadilan Negeri adalah dokumen yang sah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online