Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SKCK
  4. Pas Foto 4x6 berlatar merah sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya bermeterai Rp 10.000

  1. Mengakses halaman eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan mendaftar dengan menggunakan alamat e-mail pribadi
  2. Melakukan aktivasi akun pengguna melalui tautan yang dikirim ke e-mail pada folder inbox atau spam. Lalu login ulang pada halaman Eraterang dan mulai membuat permohonan surat keterangan dengan mengisi formulir dihalaman tersebut
  3. Mencetak surat permohonan dari halaman Eraterang setelah selesai melengkapi formulir
  4. Menunggu proses verifikasi data dan identitas pemohon oleh satuan kerja Pengadilan Negeri Baubau. Proses verifikasi dapat dipantau dengan memindai barcode pada lembar Surat Permohonan
  5. Setelah data dan identitas pemohon selesai diverifikasi satuan kerja, Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dengan membawa kelengkapan persyaratan berupa: a. Surat Permohonan yang telah ditandatangani b. Fotocopy KTP c. Fotocopy SKCK d. Pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 3 (tiga) lembar e. Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000

1 Hari kerja

Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya"