Permohonan Praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Softfile permohonan praperadilan
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Surat Kuasa (jika ada)

  1. Pemohon membawa persyaratan dokumen dan menyerahkan kepada PTSP Pidana untuk diperiksa kelengkapan dokumennya
  2. Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas PTSP akan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Petugas PTSP bagian Pidana akan menginput data ke aplikasi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP)
  4. Dokumen diserahkan ke Panitera Muda Pidana untuk dicatat pada buku register
  5. Berkas permohonan praperadilan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Baubau untuk penunjukan hakim kemudian kepada Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti
  6. Hakim menetapkan hari sidang dan pemohon tinggal menunggu panggilan sidang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store