Instalasi Gawat Darurat

  • Pasien Umum
    1. KTP/ Kartu Keluarga (Pasien Umum)
    2. Kartu Berobat untuk pasen lama (Pasien Umum)
  • Pasien dengan jaminan
    1. KTP / Kartu Keluarga (Pasien dengan jaminan)
    2. Kartu BPJS / Kartu jaminan kesehatan (Pasien dengan jaminan)
    3. Surat rujukan (Pasien dengan jaminan)
  • Asuransi dan Perusahaan ( IKS)
    1. Asuransi dan Perusahaan ( IKS)

  1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat, diterima petugas dan ditidurkan di tempat tidur periksa, sementara keluarga pasien mengurus pendaftaran di Admisi, dan bagi pasien yang tidak didampingi keluarga, pendaftaran dibantu oleh petugas.
  2. Dokter Jaga IGD dan perawat melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan sesuai skala Triage pasien
  3. Dokter Jaga IGD melakukan pemeriksaan penunjang terlebih dahulu apabila diperlukan, seperti :Laboratorium, Rontgent, CT. Scan dan pemeriksaan lain
  4. Petugas IGD memangil petugas laboratorium untuk mengambil sampel darah dan melakukan pemerikaan, setelah hasil keluar petugas labor memberitahukan secara langsung bila ada hasil nilai kritis, dan melaporkan hasil seluruh pemeriksaan melalui E-Kamek
  5. Setelah hasil pemeriksaan keluar dokter jaga mengidentifikasi kembali pasien, dan menentukan apakah pasien dianjurkan rawat inap, dirujuk atau diboleh kan pulang, serta memberikan edukasi kepada pasien untuk tindakan selanjutnya
  6. Perawat melakukan tindakan kepada pasien seperti : pemasangan infus, memberikan obat oral/injeksi, dan tindakan lain sesuai order dari dokter.
  7. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang seperti Rontgen, CT. Scan dan pemeriksaan lain didampingi oleh petugas sesuai skala transfer pasien
  8. Dokter Jaga melakukan konsultasi on call dengan DPJP dan memberitahukan seluruh hasil pemeriksaan untuk mendapatkan Tindakan lebih lanjut
  9. Keluarga pasien melakukan pengambilan obat ke Apotik.
  10. Apabila pasien rawat inap keluarga melakukan penyelesaian administrasi di admisi untuk penjelasan Tempat rawat, penjaminan, tata tertib, general consent, dan lain dirasa perlu
  11. Perawat IGD menghubungi perawat rawat inap untuk proses perpindahan pasien dan overan
  12. Pasien dipindahkan ke ruangan rawat inap didampingi oleh petugas sesuai skala transfer pasien
  13. Apabila pasien diboleh kan pulang, keluarga melalukan pengambilan obat di Apotik dengan mendapatkan SEP Rawat Jalan bagi pengguna BPJS atau langsung ke Apotik bagi Pasien Umum setelah itu langsung melakukan pembayaran ke Kasir.
  14. Setelah mendapatkan Obat dan melakukan pembayaran, Pasien diperbolehkan pulang.
  15. Apabila pasien anjuran rujuk, dokter jaga IGD melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit yang dituju melalui SISRUTE atau Whatsapp.
  16. Apabila pasien diterima, perawat mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan menghubungi ambulan rujukan.
  17. Pasien di rujuk dengan didampingi petugas sesuai skala transfer pasien.
  18. Dokter Jaga IGD dan perawat menyelesaikan seluruh dokumentasi tindakan di E-Kamek

7x24 jam setiap hari



1.  SK Direktur Utama nomor: HK.02.03/D.XLIII/3874/2023 Tarif pelayanan kesehatan pasien umum

2.   SK Direktur Utama nomor: HK.02.03/D.XLIII/3873/2023 Tarif pelayanan kesehatan bagi peserta penjaminan BPJS kesehatan dan non BPJS kesehatan


Pelayanan kegawatdaruratan: Pelayanan Pasien Gawat Darurat, Pelayanan Rujukan Pasien, Sisrute, Code Stroke


1. WA Pengaduan : 082284202324

2. Telepon : 0752 - 21013

3. email : hukormasrsomh@gmail.com

4. Website : www.rsomh.co.id

5. Kotak Saran

6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"