24 Jam
1. Pasien yang menggunakan kartu jaminan kesehatan ( kartu BPJS ) dikenakan biaya tarif sesuai dengan golongan dan kelas yang tercantum dikartu .
2. Pasien yang tidak menggunakan kartu jaminan kesehatan ( kartu BPJS ) dikenakan biaya tarif sesuai yang berlaku di rumah sakit
Layanan Kesehatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store