Instalasi Gawat Darurat

  • Membawa fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP)
    1. Membawa kartu BPJS bagi pasien JKN

24 Jam

1. Pasien yang menggunakan kartu jaminan kesehatan ( kartu BPJS ) dikenakan biaya tarif sesuai dengan golongan dan kelas yang tercantum dikartu .

2. Pasien yang tidak menggunakan kartu jaminan kesehatan ( kartu BPJS ) dikenakan biaya tarif sesuai yang berlaku di rumah sakit


Layanan Kesehatan

  • Dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan, dibawah Tim kerja Hukum dan Humas
  • Nomor WA Unit Layanan Pengaduan adalah : 082284202324
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"