Literasi (Pemberdayaan Literasi 3T dan Non-3T)

  1. Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga
  2. Suar permohonan dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan permintaan layanan Pemberdayaan Literasi kepada Kepala Kantor Bahasa Proviinsi NTB
  2. Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB mendisposisikan surat permohonan kepada tim pelaksana
  3. Tim Literasi menindaklanjuti disposisi
  4. Tim Literasi menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pemelajar BIPA
  5. Komlit/ Ketua Komlit mengikuti pembinaan Literasi
  6. Tim Literasi membuat laporan

Waktu penyelesaian satu hari.

Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon/pengguna layanan dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.

Jasa layanan pemberdayaan literasi 3T dan Non-3T

Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Literasi atau kepada ULT Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116

 Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidaya.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Literasi (Pemberdayaan Literasi 3T dan Non-3T)"