Waktu penyelesaian minimal satu hari.
Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon/pengguna layanan dan disesuaikan dengan peraturan Menteri
Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.
Jasa layanan pembinaan pemanfaatan buku literasi
Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Literasi atau kepada ULT Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116 Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store