Perpustakaan

  1. 1. Pengunjung mengisi buku tamu
  2. 2. Pengunjung menyerahkan KTP sebagai jaminan apabila pengunjung meminjam buku

  1. Pengunjung datang langsung ke Kantor Bahasa Provinsi NTB
  2. Pengunjung mengisi buku tamu
  3. Pengunjung meminjam buku untuk difotokopi
  4. Pengunjung mengembalikan buku
  5. Penerimaan laporan

Waktu ketersediaan informasi layanan maksimal 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Jasa layanan perpustakaan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab layanan perpustakaan atau kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116

Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidaya.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"