Penerjemahan

  1. Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga
  2. Suar permohonan dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan surat kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB
  2. Kantor Bahasa Provinsi NTB menyiapkan penerjemah
  3. Penugasan sesuai dengan jadwal
  4. Pelaksanaan tugas
  5. Penerimaan laporan

Waktu penyelesaian minimal satu hari.

Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.

Jasa layanan penerjemahan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan atau kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat


Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116

 Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidaya.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerjemahan"