Waktu penyelesaian minimal satu hari.
Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada
pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan
tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.
Jasa layanan penerjemahan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan atau kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat
Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116
Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store