Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing/BIPA (Sublayanan Pengajaran BIPA)

  1. Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga
  2. Suar permohonan dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan permintaan layanan pengajaran BIPA kepada Kepala Kantor Bahasa Proviinsi NTB
  2. Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB mendisposisikan surat permohonan kepada tim pelaksana
  3. Tim BIPA menindaklanjuti disposisi
  4. Tim BIPA menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pemelajar BIPA
  5. Pemohon mengikuti kelas BIPA
  6. Tim BIPA membuat laporan

Penyelesaian maksimal satu hari kerja.

Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan  tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.

Jasa layanan pengajaran BIPA

Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) atau kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat berikut ini.

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram 83116, Nusa Tenggara Barat

   Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidaya.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing/BIPA (Sublayanan Pengajaran BIPA)"