Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing/BIPA (Sublayanan Penyediaan Bahan Ajar BIPA)

  1. 1. Surat permohonanan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga atau
  2. 2. Surat permohonan dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan permintaan layanan penyediaan bahan ajar BIPA kepada Kepala Kantor Bahasa Proviinsi NTB
  2. Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB mendisposisikan surat permohonan kepada tim pelaksana
  3. Tim BIPA menindaklanjuti disposisi
  4. Tim BIPA menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pemelajar BIPA
  5. Tim BIPA membuat laporan

Penyelesaian maksimal tiga hari kerja.

Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan  tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.

Jasa layanan pengajaran BIPA

Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) atau kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat berikut.

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram 83116, Nusa Tenggara Barat

 Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidaya.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing/BIPA (Sublayanan Penyediaan Bahan Ajar BIPA)"