Penyelesaian minimal 1 hari. Jika melewati dari batas minimal maka pengguna layanan akan dihubungi dan penyelesaian layanan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri
Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.
Jasa layanan ahli bahasa
Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan Bahasa dan Hukum atau kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat berikut ini.
Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram 83116, Nusa Tenggara Barat
Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store