Ahli Bahasa

  1. Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga
  2. Suar permohonan dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan surat kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB
  2. Kantor Bahasa menyiapkan tenaga ahli bahasa
  3. Penugasan sesuai dengan jadwal
  4. Pelaksanaan tugas
  5. Penerimaan laporan

Penyelesaian minimal 1 hari. Jika melewati dari batas minimal maka pengguna layanan akan dihubungi dan penyelesaian layanan sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan  tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.

Jasa layanan ahli bahasa

Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan Bahasa dan Hukum atau kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat berikut ini.

 

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram 83116, Nusa Tenggara Barat

 

Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidaya.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Bahasa"