21 Hari kerja
Sesuai dengan pedoman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP/PP Nomor 22 Tahun 2023) 1. Pelajar Rp0,00 (per orang per ujian) 2. Mahasiswa Rp100.000,00 (per orang per ujian) 3. Masyarakat Umum Rp300.000,00 (per orang per ujian) 4. Warga Negara Asing Rp1.000.000,00 (per orang per ujian) |
Sertifikat UKBI
Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) atau kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat berikut ini. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram 83116, Nusa Tenggara Barat |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store