Standar Pelayanan Gas Medis

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. a. Petugas Ruangan menghubungi Petugas gas medis b. Petugas gas Medis mempersiapkan gas medis yang di butuhkan. c. Petugas gas medis mengantar gas yang di minta ke ruangan d. Petugas gas medis membuat bukti serah terima gas medis di ruangan e. Petugas gas medis mencatat dan membuat laporan kerja
  • KTP
    1. a. Petugas Ruangan menghubungi Petugas gas medis b. Petugas gas Medis mempersiapkan gas medis yang di butuhkan. c. Petugas gas medis mengantar gas yang di minta ke ruangan d. Petugas gas medis membuat bukti serah terima gas medis di ruangan e. Petugas gas medis mencatat dan membuat laporan kerja

1. Waktu Pelayanan Gas : 24 jam, setiap hari; 2. Kecepatan memberikan pelayanan Gas Medis : ≤ 15 menit;

Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan

Pelayanan Pendistribusian Gas Medis ke ruangan perawatan pasien

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gas Medis"