1. Waktu Pelayanan Gas : 24 jam, setiap hari;
2. Kecepatan memberikan pelayanan Gas Medis : ≤ 15
menit;
Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan
Pelayanan Pendistribusian Gas Medis ke ruangan perawatan pasien
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;
a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id
b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu
c. Whatsapp: 081362442137
d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com
3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137
4. Lapor: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store