Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. Alur Pelayanan Resep untuk Pasien BPJS : 1. Pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi melalui loket resep masuk. 2. Resep diterima dan diverifikasi oleh petugas farmasi (kelengkapan SEP, protokol terapi, hasil pemeriksaan penunjang, resep kronis untuk penggunaan obat sebulan) 3. Resep kronis terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh petugas klaim obat BPJS (sesuai syarat FORNAS dan riwayat pengambilan obat) 4. Petugas farmasi melakukan pengecekan kesesuaian resep yang diterima dengan inputan resep di SIMRS. 5. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat sesuai dengan etiket (tercantum nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat). 6. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (Bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. 7. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. 8. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat. 9. Petugas farmasi melakukan konseling pada pasien baru (kronis). 10.Pasien menandatangani resep setelah obat diterima. 11.Resep paket diserahkan oleh petugas farmasi kepada petugas pengklaim obat. Alur Pelayanan resep Pasien Umum : 1. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi. 2. Petugas farmasi melakukan verifikasi dan penyesuaian resep yang diterima dengan resep yang diinput pada SIMRS 3. Petugas farmasi melakukan konfirmasi harga kepada pasien / keluarga pasien. 4. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran ke kasir. 5. Pasien / keluarga pasien membawa bukti pembayaran ke loket farmasi. 6. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat sesuai dengan etiket (yang tercantum nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat). 7. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (Bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. 8. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. 9. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat. 10.Petugas farmasi melakukan konseling (bila diperlukan).
  • KTP
    1. Alur Pelayanan Resep untuk Pasien BPJS : 1. Pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi melalui loket resep masuk. 2. Resep diterima dan diverifikasi oleh petugas farmasi (kelengkapan SEP, protokol terapi, hasil pemeriksaan penunjang, resep kronis untuk penggunaan obat sebulan) 3. Resep kronis terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh petugas klaim obat BPJS (sesuai syarat FORNAS dan riwayat pengambilan obat) 4. Petugas farmasi melakukan pengecekan kesesuaian resep yang diterima dengan inputan resep di SIMRS. 5. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat sesuai dengan etiket (tercantum nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat). 6. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (Bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. 7. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. 8. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat. 9. Petugas farmasi melakukan konseling pada pasien baru (kronis). 10.Pasien menandatangani resep setelah obat diterima. 11.Resep paket diserahkan oleh petugas farmasi kepada petugas pengklaim obat. Alur Pelayanan resep Pasien Umum : 1. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi. 2. Petugas farmasi melakukan verifikasi dan penyesuaian resep yang diterima dengan resep yang diinput pada SIMRS 3. Petugas farmasi melakukan konfirmasi harga kepada pasien / keluarga pasien. 4. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran ke kasir. 5. Pasien / keluarga pasien membawa bukti pembayaran ke loket farmasi. 6. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat sesuai dengan etiket (yang tercantum nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat). 7. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (Bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. 8. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. 9. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat. 10.Petugas farmasi melakukan konseling (bila diperlukan).

Waktu tunggu obat jadi dan obat racikan (waktu mulai pengerjaan resep sampai dengan obat jadi ≤60 Menit)


  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan





- Pelayanan resep farmasi rawat jalan - Obat- obatan, alkes dan BMHP - PIO/pemberian informasi obat - Konseling (Bila diperlukan)

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"