Standar Pelayanan Farmasi Rawat Inap

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. Alur Pelayanan resep : 1. Dokter melakukan penginputan resep ke SIMRS 2. Resep di verifikasi awal oleh petugas farmasi 3. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat sesuai dengan etiket (yang tercantum nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat). 4. Obat dan BMHP diverifikasi akhir (kesesuaian obat dengan etiket dan ruangan pasien) oleh petugas farmasi 5. Obat dan BMHP yang sudah disiapkan , diantar ke unit rawat untuk diserahkan kepada perawat 6. Perawat dan petugas farmasi menandatangani serah terima obat di dibuku expedisi distribusi obat farmasi. 7. Pelayanan resep pasien rencana pulang: petugas terlebih dahulu memastikan ke unit rawat bahwa tidak ada obat sisa yang tertinggal, kemudian obat disiapkan sesuai resep dan diserahkan kepada perawat ruangan.
  • KTP
    1. Alur Pelayanan resep : 1. Dokter melakukan penginputan resep ke SIMRS 2. Resep di verifikasi awal oleh petugas farmasi 3. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat sesuai dengan etiket (yang tercantum nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat). 4. Obat dan BMHP diverifikasi akhir (kesesuaian obat dengan etiket dan ruangan pasien) oleh petugas farmasi 5. Obat dan BMHP yang sudah disiapkan , diantar ke unit rawat untuk diserahkan kepada perawat 6. Perawat dan petugas farmasi menandatangani serah terima obat di dibuku expedisi distribusi obat farmasi. 7. Pelayanan resep pasien rencana pulang: petugas terlebih dahulu memastikan ke unit rawat bahwa tidak ada obat sisa yang tertinggal, kemudian obat disiapkan sesuai resep dan diserahkan kepada perawat ruangan.

- Waktu pelayanan farmasi rawat inap setiap hari (hari senin – Minggu) selama 24 jam - Penerimaan obat ≤ 60 Menit


  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan





1. Pelayanan resep farmasi rawat inap 2. Obat- obatan, alkes dan BMHP

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Inap"